TORAJA UTARA - Luas total Tanah yang di hibahkan Pemda Toraja Utara ke Polres Toraja Utara, sejumlah 3 Hektare (30.000 M⊃2;), Jumat (25/3/2022).
Hal ini menjadi pembahasan alot di rapat Paripurna DPRD Toraja Utara tetang Serah Terima Aset Tanah ke Polres Toraja, yang dilaksanakan kemarin Kamis (24/3/2022) berhubung Tim Peneliti Hibah dari Pemda belum bisa menjelaskan secara detail akan posisi 2 gedung terhadap total luas tanah yang di hibahkan.
Baca juga:
Dirgahayu ke 103 Tahun Damkar Kota Parepare
|
Untuk itu, dalam rapat tersebut kemarin, sebelum diserah terimakan sertipikatnya, anggota DPRD meminta untuk peninjauan dan penentuan titik batas dari luas tanah tersebut.
Sehingga hari ini, bersama Tim Peneliti dan Tim dari Pertanahan, anggota DPRD Toraja Utara, langsung melakukan pengecekan lokasi dan melalui pengukuran serta penentuan titik batas tersebut, telah diketahui jika bangunan kantor Inspektorat yang telah di kosongkan beserta halaman kantor ternyata tidak masuk dalam luasan tanah yang di hibahkan.
Begitupun bangunan gedung Publik Safety Center 119, tidak di hibahkan juga.
Ditemui di lokasi pengukuran, Stefanus Mangatta, selaku ketua Komisi 2 DPRD Toraja Utara, mengatakan bahwa dari total 3 hektare tanah yang di hibahkan, ada 2 bangunan yang tidak turut di hibahkan yakni bangunan publik safety center 119 dan bangunan kantor Inspektorat beserta halamannya.
"Dua bangunan diantara tanah yang di hibahkan, yakni gedung kantor inspektorat beserta halamannya dan bangunan publik safety center 119, itu tidak masuk ke hibah tanah ke Polres. Dan total tanah yang di hibahkan seluas 3 Hektare", ungkap Stefanus Mangatta.
Dan selain Polres, ada juga lokasi tanah yang bersebelahan dengan itu yang diberikan ke Kejaksaan serta Kemenag, tambah Stefanus Mangatta.
Sementara, Aspar selaku Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara, menjelaskan bahwa tim pengukur dari pertanahan yang turun langsung hari ini untuk penentuan patok batas yang diukur sebagai titik batas terluar, berdasarkan permohonan dari Sekda atas nama Pemda Toraja Utara.
"Ada permohonan dari Pak Sekda atas nama Pemda Toraja Utara terkait Hibah Lokasi Polres di atas Lokasi Aset Pemda seluas 30.000 m⊃2; atau 3 Ha sesuai Persetujuan Pelepasan Hak dari DPRD. Patok batas yang diukur tadi adalah titik batas terluar rencana lokasi yang di hibahkan oleh Pemda ke Polres Toraja Utara", jelas Aspar.
Kepala kantor pertanahan Toraja Utara juga menjelaskan jika sertipikat yang keluar nantinya tetap atas nama Pemda terlebih dahulu yang kemudian di lepaskan hak melalui permohonan oleh Polres Toraja Utara.
"Sertipikat nanti tetap atas nama Pemda dulu, kemudian di lepaskan hak, baru di mohonkan oleh Polres untuk sebagai hak milik", pungkas Aspar.
Turut hadir dalam pengecekan dan penentuan titik koordinat tanah tersebut, yakni Penjabat Sekda Toraja Utara, Sekwan DPRD Toraja Utara, Kabag Persidangan dan Produk Hukum DPRD Toraja Utara, anggota DPRD komisi 1 membidangi Regulasi, komisi 2 membidangi Aset dan komisi 3 membidangi Bangunan, bagian logistik Polres Toraja Utara, dan jajaran pegawai BPN Toraja Utara.
Diketahui jika luas total aset tanah milik Pemda di Panga', sebelum di hibahkan ke Kejaksaan, Kemenag, dan Polres Toraja Utara, adalah seluas 5, 5 hektare (55.000 M⊃2;). Dan setelah dihibahkan ke Kejaksaan 7000 M⊃2; Kemenag 3000 M⊃2; dan Polres Toraja Utara 30.000 M⊃2;, sisa lahan tanah Pemda yang ada seluas 15.000 M⊃2;.
(Widian)